oleh

Untuk Calon Jemaah Haji, Jangan Pernah Kirim Uang Pelunasan ke Rekening Ini

HERALDMUSLIM.ID — Calon jemaah haji perlu waspada. Ada oknum penipu yang membuat surat berkop Kemenag. Isinya tentang percepatan pelaksanaan haji.

Surat itu bertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023. Disebutkan, calon jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dari jumlah Bipih tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 jam 11.59 WIB.

Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke bendahara panitia percepatan haji Bank Syariah Indonesia nomor rekening 3606189700 an Nurul Fajri.

Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan kelompok terbang (kloter) khusus melalui 10 embarkasi pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoaks!” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.

“Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” katanya mengingatkan.

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.

Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya. (*)

Komentar