oleh

6 Pengulangan Salat Berjemaah di Masjid, Satu di Antaranya Haram

HERALDMUSLIM.ID — Sering terjadi pada satu masjid berkali-kali didirikan salat berjemaah. Bahkan, ada jemaah yang dua kali salat. Bolehkah?

Founder Tajdidul Iman, KH Sudirman menguraikan enam keadaan pengulangan salat berjemaah di masjid. Satu di antaranya disepakati keharamannya oleh ulama.

Berikut enam keadaan pengulangan salat berjemaah di masjid:

  1. Salat berjemaah diulang dalam satu masjid karena tidak ada imam tetap, hukumnya dibolehkan (mubah/jaiz).
  2. Salat berjemaah diulang dalam satu masjid dan ada imam tetap, akan tetapi masjidnya sempit tidak menampung semua jemaah, ini boleh juga.
  3. Salat berjemaah diulang dalam satu masjid bersama imam tidak tetap, setelah selesainya salat imam yang tetap. Terdapat tiga perkataan ulama dalam kasus semacam ini:
  • Tidak boleh sama sekali, maka tidak boleh mengulangi salat berjemaah di satu masjid yang punya imam tetap agar orang-orang tidak santai dalam menghadiri salat berjemaah bersama imam tetap. Hal ini dinyatakan oleh banyak ulama antara lain; Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, al-Hanafiyah, juga Malik dan Ahmad dan lain-lain.
  • Jika masing-masing jemaah independen, maka boleh saja. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id radiyallahu anhu:

أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ

“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukan salat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia salat bersamanya,” lalu berdirilah seorang laki-laki dan salat bersamanya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad)

Itu pendapat sejumlah ulama dari para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga tabi’in, mereka berkata, “Tidak mengapa orang salat berjemaah di masjid yang sudah didirikan salat berjemaah di dalamnya.”

Ini adalah perkataan Ahmad dan Ishaq, beberapa Syafi’iah dan ini adalah madzhab adh-Dhahiriah.

  • Ada perinciannya: Tidak mengapa mengulangi barjemaah dengan imam tidak tetap setelah selesainya imam yang tetap kecuali di tiga masjid; Makkah, Madinah, dan Al-Aqsha, karena pengulangan jemaah itu makruh agar jemaah itu penuh (tidak terpencar-pencar).

Pendapat yang benar adalah pendapat yang kedua: yaitu boleh-boleh saja tanpa membedakan antara tiga masjid dengan yang lainnya karena keumuman sabda beliau bagi orang yang terlewatkan berjemaah: “Siapakah yang hendak bersedekah pada orang ini?”

Secara zhahir peristiwa itu terjadi di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan artinya pun mengarah ke sana. Sesungguhnya keutamaan salat berjemaah diperbolehkan di sana sebagaimana diperbolehkan di masjid lain. Wallahu a’lam.

  1. Salat berjemaah kedua di masjid yang sama pada saat yang sama pula. Hukumnya makruh karena dapat mengganggu jemaah salat.
  2. Salat berjemaah kedua di musala-musala kecil di pinggiran jalan dalam pasar atau pusat perbelanjaan. Hukumnya dibolehkan mengerjakan salat berjemaah kedua, ketiga, dan seterusnya. Dalam kondisi demikian sulit mengatur karena jemaah salat datang silih berganti.
  3. Imam mengulangi salatnya bersama jemaah. Hukumnya haram meskipun imam meniatkan jemaah pertama tersebut untuk salat wajib dan jemaah kedua untuk salat faitah (yang terlewatkan). Para imam sepakat mengatakan cara seperti ini adalah bid’ah makruhah. (*)

Komentar